Text
Skripsi : PELAKSANAAN PERKAWINAN BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (Studi kasus anak yang lahir di luar pernikahan di Desa Prambatan Kidul Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus) - CD Skripsi
ABSTRAK
Tifanda Mardiani.NPM. A1118110002 (2022). “Pelaksanaan Perkawinan Bagi
Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi
Kasus Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan Di desa Prambatan Kidul Kecamatan
Kaliwungu Kabupaten Kudus).
Dilatar belakangi oleh maraknya anak yang lahir di luar perkawinan di
kecamatan kaliwungu yang menyebabkan anak itu tidak memiliki ayah yang sah.
Oleh karena itu hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat 1 tahun 1974 bahwa anak yang
lahir di luar perkawinan itu hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarganya. Sehingga tidak jelas mengenai status, tanggung jawab serta harta
waris ayahnya. Berhubungan dengan hal ini maka permasalahan yang timbul
adalah bagaimana kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan dalam perspektif
hukum perdata, bagaimana perwalian, dan pelaksanaan perkawinan bagi anak
tersebut.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis yang bersifat deskriptif kualitatif. Sedangkan lokasi dalam
penelitian ini di Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus. Populasi dalam
penelitian ini ialah pelaku yang melahirkan anak di luar perkawinan di Kecamatan
Kaliwungu, sedangkan variabel penelitian anak yang lahir di luar perkawinan.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan : Pertama, anak yang
lahir di luar perkawinan diakibatkan tidak adanya kedudukan dan
pertanggungjawaban dari ayah biologisnya bagi anak yang lahir di luar
perkawinan. Kedua, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja yang artinya tidak memiliki
hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Ketiga, perwalian bagi anak yang
lahir di luar perkawinan di Kecamatan Kaliwungu berada di bawah perwalian
ibunya. Keempat, pelaksanaan bagi anak yang lahir di luar perkawinan dalam hal
ini sebagian ada yang telah menyadari akan hakekat perkawinan sehingga orang
tua mereka menyadari bahwa anaknya lahir di luar perkawinan maka mereka
menggunakan wali hakim seperti tuntutan dan anjuran agama. Sedangkan bagi
orang tua yang tidak mengetahui akan hal tersebut, mereka menggunakan wali
biologis. Saran : bagi anak perempuan seharusnya lebih berhati-hati dalam bergaul
dan memilih teman laki-laki, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
seperti hubungan di luar perkawinan yang menyimpang dari norma yang berlaku
terutama menyimpang dari norma agama. Bagi para laki-laki hendaknya tidak
melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan melanggar aturan
agama dan norma yaitu dengan melakukan hubungan di luar perkawinan dengan
pasangannya yang mengakibatkan anak lahir di luar perkawinan.
Kata kunci : Perkawinan, Anak Yang Lahir Diluar Pernikahan, Perspektif
Hukum Perdata
006/PPKN/PUS/II/2022 | 006/PPKN/PUS/II/2022 | Perpustakaan Pusat (PPKN) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain