Text
Filsafat Hukum
Filsafat hukum menggali hakikat hukum. Hukum selalu melekat pada kehidupan individu maupun masyarakat. Dengan peranan filsafat hukum, hukum berfungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di dalam kehidupan sosial. Masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.
340.1 EFR f 3 C.1 | 340.1 EFR f 3 C.1 | Perpustakaan Pusat (300) | Tersedia |
340.1 EFR f 3 C.2 | 340.1 EFR f 3 C.2 | Perpustakaan Pusat (300) | Tersedia |
340.1 EFR f 3 C.3 | 340.1 EFR f 3 C.3 | Perpustakaan Pusat (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain